Baca Juga

Konsep Kewenangan dan Pelimpahan Kekuasaan

Kewenangan dan Pelimpahan Kekuasaan
Kewenangan tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan, kekuasaan dalam birokrasi pemerintah selama ini dipergunakan sangat sentralisitik dan eksesif. Dalam hierarki weber, ditemukan korelasi yang positif antara tingkatan hierarki jabatan dalam birokrasi dengan kekuasaan (power). Semakin tinggi lapis hierarki jabatan seseorang dalam birokrasi maka semakin besar kuasanya dan semakin rendah lapisan hierarkinya semakin tidak berdaya (powerless). Karena korelasi ini menunjukan bahwa penggunaankekuasaan pada hierarki atas sangat tidak imbang dengan penggunaan kekuasaan tingkat bawah. Dengan ungkapan lain, sentralisasi kekuasaan yang berada ditingkat hierarki atas semakin memperlemah posisi pejabat hierarki bawah dan tidak memberdayakan masyarakat yang berada di luar hierarki(Thoha, 2003 : 79).

Berangkat dari konsep hierarki dan kekuasaan tersebut, maka perluadanya transfer kewenangan ke level bawah guna menghindari penumpukan kekuasaan dan kewenangan di level atas. Wewenang atau kewenangan adalah padanan kata authority, yaitu “the power or right delegated or given: the power to judge, act or command”. Kewenangan dapat dirumuskan sebagai suatu tipe khusus dari kekuasaan yang secara asli melekat pada jabatan yang diduduki oleh pemimpin. Otoritas adalah kekuasaan yang disahkan oleh peranan formal seseorang dalam suatu organisasi (Thoha, 2003 : 81). Sedangkan dalam Ensklopedi Administrasi (dalam Wasistiono dkk,2009 : 49), wewenang didefinisikan sebagai hak seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik.

Pendelegasian atau pelimpahan kewenangan (delegation of authority) dapat dilihat dari beberapa aspek, yakni aspek tugas, tanggung jawab dan wewenang. Pada prinsipnya, pendelegasian atau pelimpahan sama dengan penyerahan, jadi pendelegasian atau pelimpahan kewenangan berarti penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat satu kepada pejabat lainnya. Menurut Sutarto (2002:144-145), pelimpahan kewenangan itu bukan penyerahan hak dari atasan kepada bawahan, melainkan penyerahan hak dari pejabat kepada pejabat. Format pendelegasian wewenang dapat dilakukan oleh pejabat yang berkedudukan lebih tinggi (superior) kepada pejabat yang berkedudukan rendah (subordinate) atau pejabat atasan kepada pejabat bawahan, di samping itu pelimpahan wewenang dapat pula dilakukan diantara pejabat yang berkedudukan pada jenjang yang sama atau antara pejabat yang sederajat. Pelimpahan wewenang menegak atau vertikal, sedangkan pelimpahan kewenangan yang kedua diartikan pelimpahan kewenangan mendatar atau horizontal.

Dilihat dari sumbernya, kewenangan dapat dibedakan menjadi dua jenis (Wasistiono, 2009:26), yaitu :
  1. Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya. Masing-masing pejabat diberikan tugas melekat sebagai bentuk tanggung jawab agar tugas yang diberikan itu dapat dilaksanakan dengan baik.Tanggung jawab merupakan keharusan pada seseorang pejabat untuk melaksanakan secara layak segala sesuatu yang telah dibebankan kepadanya.Tanggung jawab hanya dapat dipenuhi bila pejabat yang bersangkutan disertaidengan wewenang tertentu dalam bidang dan tugasnya. Dengan tiadanya otoritas itu, tanggung jawab tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi ada korelasi antara tugas, tanggung jawab dan wewenang.

Desentralisasi dalam sistem pemerintahan mutlak diperlukan, setidaknya ada 14 alasan rasional yang melatar belakanginya menurut ungkapan Cheema dan Rondinelli yang dikutip (Ryass Rasyid, et al, 2007 : 53), yaitu :
  1. Desentralisasi ditempuh untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan pembangunan yang bersifat sentralistik;
  2. Dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang terstruktur dari pemerintah;
  3. Memberikan fungsi yang dapat meningkatkan pemahaman pejabat daerah atas pelayanan publik yang diemban;
  4. Mengakibatkan terjadinya penetrasi yang lebih baik dari pemerintah pusat bagidaerah terpencil, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahamimasyarakat setempat atau dihambat oleh elit lokal;
  5. Memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etniskeagamaan, dalam perencanaan pembangunan;
  6. Dapat meningkatkan kemampuan maupun kapasitas pemerintahan serta lembaga privat daerah;
  7. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagimenjalankan tugas rutin;
  8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapatdikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah dan sejumlah NGO (Non Govenrmental Orgnazations);
  9. Digunakan untuk melambangkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan danimplemetasi program;
  10. Dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan berbagai aktifitas yangdilakukan elit lokal yang kerap tak simpatik dengan program pembangunan;
  11. Dapat mengantarkan pada administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan,inovatif dan kreatif;
  12. Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen memungkinkan pemimpindaerah menetapkan pelayanan secara efektif di tengah masyarakat terisolasi;
  13. Dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di daerah;
  14. Dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah.
Sesuai dengan alasan tersebut pemerintah pusat mendelegasikan urusan wajib dan pilihan kepada daerah otonom (Propinsi, Kabupaten/Kota dan Desa) untuk menjadi urusan kewenangan daerah sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Pasal 10 yaitu:
  1. Urusan wajib, yaitu suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
  2. Urusan Pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Secara general berbagai studi desentralisasi mengalami perkembangan pesat dalam rangka mewujudkan gagasan besar desentralisasi ke dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan termasuk di Indonesia. Tetapi esensinya desentralisasi adalah instrumen dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan yang akan dicapai melalui desentralisasi merupakan nilai-nilai dari komunitas politik yang dapat berupa:
  1. Kesatuan bangsa (national unity),
  2. Pemerintahan demokrasi (goverment democration)
  3. Kemandirian sebagai penjelmaan dari otonomi, efisiensi administrasi dan pembangunan sosial ekonomi. (J.W. Fester dan A.F. Leemans dalam Sarundajang, 2002 : 56).
Itulah sedikit gambaran mengenai konsep kewenangan dan pelimpahan kekuasaan. Semoga artikel ini dapat menambah cakrawala pengetahuan anda.

Sumber:
Source: http://ismailnurdin.ipdn.ac.id/?p=83
Soucre: https://plus.google.com/+VianMolo/posts/hoGUtZBRMLj

Next : Pelimpahan Wewenang Bupati/Walikota kepada Camat
Preview : Teori Otokrasis dalam Kepemimpinan Pemerintahan