Baca Juga


Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia.
Kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan dengan diberdayakannya masyarakat sehingga mampu mengontrol pelayanan yang diberikan oleh birokrasi. Dengan adanya kontrol tersebut pelayanan publik akan lebih baik karena mereka memiliki komitmen yang lebih baik, lebih peduli dan lebih kreatif dalam memecahkan masalah.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat

Reformasi di Indonesia telah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Berbagai usaha dan inovasi telah dilakukan untuk mencari model yang lebih efektif dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Di lingkungan birokrasi juga telah dilakukan sejumlah inisiatif untuk membentuk birokrasi yang semakin memenuhi tuntutan masyarakat. Konsep dan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) telah digunakan sebagai parameter penilaian tingkat kemajuan penyelenggaraan kepemerintahan.

Good governance adalah konsep pengelolaan pemerintahan yang menekankan pada pelibatan unsur pemerintah, masyarakat dan swasta secara proporsional sebagai tiga pilar utama. Konsep inilah yang memberi garis dasar bahwa siapa pun yang berperan dan peran apapun yang dijalankan dalam penyelenggaraan kepemerintahan dituntut untuk lebih berorientasi ke pelayanan publikyang semakin baik. Oengan kata lain, tidak ada kepemerintahan yang dapat disebut lebih atau semakin baikjika tidak ada bukti bahwa pelayanan publik semakin baik dan semakin berkualitas.

Belakangan ini, penerapan prinsip good governance tidak lagi dipandang sebagai keharusan karena ada desakan tetapi sudah ditempatkan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk mempertahankan keberadaannya (eksistensi). Tanpa penerapan prinsip-prinsip good governance setiap organisasi dipastikan akan terancam keberadaan dan keberlanjutannya. Itu sebabnya mengapa organisasi- organisasi swasta (komersial) sekarang ini sudah semakin gigih menerapkan good corporate governance.

Di organisasi publik (organisasi pemerintah dan satuan-satuannya) peningkatan kualitas pelayanan publikadalah titik penting sebagai ujung akhir dari keseluruhan reformasi administrasi pemerintahan di Indonesia. Hal ini beralasan oleh karena kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh sektor publik sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Begitu banyak pengaduan (keluhan) atau pernyataan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, kinerja pelayanan publik menjadi titik strategis di mana kepercayaan masyarakat secara luas kepada pemerintah dipertaruhkan.

Ada fenomena menarik dalam pengelolaan pelayanan publik di Indonesia sejak reformasi, yaitu: terbitnya sejumlah produk hukum nasional, daerah maupun unit penyelenggara pelayanan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejumlah kebijakan nasional antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/ KEP/M.PAN/7/2003 (memperbaiki keputusan sebelumnya) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 25/ KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
  6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 26/ KEP/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Berbagai kebijakan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut telah memberikan pondasi bagi instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya nyata dalam mereformasi pelayanan. Berdasarkan itu berbagai perubahan pendekatan, metode dan instrumen (alat bantu) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik telah dikembangkan dan digunakan.

Instrumen-instrumen untuk mencapai standar kualitas manajemen yang sebelumnya lebih dikenal dan digunakan oleh organisasi swasta (komersial) telah diadopsi dan digunakan juga oleh berbagai organisasi pemerintah.lnstrumen standar kualitas manajemen tersebut misalnya: ISO 9000, Malcolm Baldridge National Award, Balanced Scorecard (BSC) dan Customers Satisfaction Index (CSI) dan lainnya.

Hampir semua instrumen atau metode peningkatan kualitas manajemen tersebut diarahkan untuk pada akhirnya mewujudkan kualitas pelayanan yang semakin baik. Dengan kata lain, hampir semuanya digunakan untuk mereorientasi kegiatan organisasi ke kepentingan pelanggannya (pengguna pelayanannya) masing-masing. Karena itu pula semua instrumen (metode) tersebut mengandung teknik atau cara-cara untuk berkomunikasi dengan para pengguna pelayanan untuk memperoleh aspirasi mereka terkait dengan ragam, kualitas dan berbagai aspek pelayanan lainnya.

Secara umum, ada dua pola utama yang digunakan untuk memperoleh aspirasi pengguna pelayanan. Pola pertama adalah pernyataan kepuasan pengguna pelayanan terhadap kinerja pelayanan itu sendiri. Pola kedua adalah pernyataan ketidakpuasan pengguna pelayanan terhadap kinerja pelayanan. Pernyataan ketidakpuasan diungkapkan dalam bentuk keluhan (pengaduan) dari pengguna pelayanan.

Pengamatan menunjukkan bahwa para pengguna pelayanan umumnya lebih mudah mengungkapkan dan menyampaikan pernyataan ketidakpuasan (keluhan/ pengaduan) daripada pernyataan kepuasan terhadap kinerja pelayanan.

Sejumlah pimpinan organisasi penyedia pelayanan publik telah menyediakan saluran langsung khusus untuk menerima keluhan masyarakat pengguna pelayanan terhadap kinerja pelayanan publik yang berada dalam tanggungjawabnya.

Di banyak kantor pelayanan sudah sering terlihat adanya Kotak Saran atau Kotak Pengaduan. Sudah banyak kepala unit pelayanan dan kepala daerah yang menyediakan nomor telepon khusus untuk menerima pengaduan (keluhan). Oi tingkat nasional, misalnya, Sekretariat Wakil Presiden sudah lama membuka Tromol Pos 5000 sebagai saluran pengaduan. Tromol Pos 5000 ini kemudian dikelola oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Apapun bentuk saluran yang digunakan untuk memperoleh saran atau pengaduan dari masyarakat pengguna pelayanan, tidak akan banyak berarti jika saran atau pengaduan yang masuk tidak pernah diolah, ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan nyata dan dikomunikasikan secara efektif kepada para pemberi saran atau para pengadu yang telah menyampaikan keluhan.

Sejak tahun 2001 Proyek Support for Good Governance (SfGG) yang merupakan proyek kerjasama antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Federasi Jerman yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN) dengan Badan Kerjasama Bantuan Teknis Jerman (GTZ) telah mengembangkan suatu metode peningkatan kualitas pelayanan publik yang dimulai dari pengelolaan pengaduan (keluhan) masyarakat terhadap kinerja pelayanan. Manfaat dan tingkat keterterapan metode ini telah dikonfirmasi lebih lanjut dengan memperluas penggunaannya ke berbagai daerah, sektor dan jenis pelayanan bekerjasama dengan Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN).

Pengakuan dari 74 Kabupten/Kota yang berkomitmen mendorong usaha mencapai kualitas pelayanan publik pada 484 organisasi penyelenggara pelayanan dengan 360.000 orang responden dari masyarakat pengguna pelayanan telah sampai pada kesimpulan bahwa metode tersebut bermanfaat besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik semakin menegaskan pentingnya metode tersebut karena sebagian besar instrumen (metode) dan atau teknik yang ada di dalamnya merupakan alat bantu untuk melaksanakan berbagai perintah/amanah penting UU Pelayanan Publik itu.

Selain pertimbangan normatif dan perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya UU Pelayanan Publik, terdapat pertimbangan teknis metodologis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, di antaranya:
  1. Peningkatan kualitas pelayanan harus dengan tindakan nyata perbaikan

    Berbagai metode yang sudah dikenal selama ini juga banyak digunakan secara tidak paripurna sesuai manfaat dan tujuannya. Misalnya ada yang beranggapan bahwa dengan melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan (Customer Satisfaction Index/CSI) pelayanan akan serta-merta menjadi lebih baik tanpa melakukan tindakan nyata perbaikan. Survei Pengaduan Masyarakat yang diuraikan sebagai salah satu alat bantu di dalam metode inipun sama. Hanya akan bermanfaat jika ditindaklanjuti dengan analisis dan tindakan nyata perbaikan pelayanan. Pengetahuan tentang kondisi kini kinerja pelayanan dari Indeks Kepuasan Masyarakat atau dari Indeks Pengaduan Masyarakat tidak akan serta-merta memperbaiki pelayanan. Tindakan nyata perbaikanlah yang dapat menghasilkan perubahan.

  2. Partisipasi masyarakat pengguna pelayanan

    Peningkatan kualitas pelayanan harusnya menjadi upaya mempertemukan harapan para pengguna pelayanan dengan kemampuan dan kebutuhan pengembangan kapasitas individu dan organisasi penyedia pelayanan. Kunci keberhasilan adalah partisipasi masyarakat pengguna pelayanan dalam menentukan ragam, kualitas dan aspek penting lainnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan. Jurang pemisah antara kebutuhan para pengguna pelayanan dengan kebutuhan pengembangan kapasitas penyedia pelayanan harus dijembatani dengan komunikasi yang efektif.

  3. Tindakan perbaikan pelayanan disampaikan secara transparan kepada para pengguna pelayanan

    Berbagai instrumen dan contoh inovatif telah dikembangkan dan digunakan dalam rangka ini, misalnya: service charter, response charter, citizen charter. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutnya sebagai Maklumat Pelayanan.

Berdasarkan pengalaman dan pertimbangan faktual untuk mening­ katkan kualitas pelayanan, dipandang sangat mendesak kiranya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mendorong semua organisasi penyelenggara pelayanan publik guna menerapkan suatu metode yang disebut “Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat’:

Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat yang diuraikan ini adalah rangkaian tindakan sistematis menuju perbaikan pelayanan publik yang dimulai dari pengelolaan pengaduan masyarakat pengguna pelayanan sebagai dasar awalan (orientasi), merumuskan tindakan nyata perbaikan pelayanan, memantau dan mengevaluasi keberhasilan dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat pengguna pelayanan.

Keseluruhan metode ini dilakukan dengan instrumen (contoh bantu kerja) sederhana, dapat dilakukan dengan biaya murah dan dalam waktu relatif singkat yang mampu memandu penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik sesegera mungkin melakukan tindakan nyata perbaikan pelayanan. Karena begitu sederhananya, metode ini sering kali dipandang kurang memenuhi kaidah ilmiah secara statistis dan metodologis. Prinsip yang perlu dipegang teguh dalam penggunaan metode ini adalah: “Secara ilmiah, statistis dan metodologis tidak terlalu salah dan secara cepat dapat memandu para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik ke tindakan nyata perbaikan pelayanan secara tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat pengguna pelayanan”:

Metode ini tidak hanya berisi pendekatan yang bersifat teknis tetapi beberapa bagian pentingnya sering disebut sebagai pendekatan yang ‘non­teknis: khususnya aspek komunikasi publik di dalamnya. Keseluruhan proses peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam dokumen ini digambarkan sebagai berikut:

Gambar: Metode Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat


Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan
Survei Ketidakpuasan Masyarakat


Gambar di atas menunjukkan keterkaitan sekuensial lima komponen utama yang ada di dalam metode. Keberhasilan dan kualitas hasil pelaksanaan langkah sebelumnya akan menentukan keberhasilan dan kualitas hasil yang akan diperoleh pada pelaksanaan tahapan berikutnya.


Sumber : http://www.setdaprovkaltim.info/

Artikel Terkai:
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - Data BPS