Baca Juga

TEORI PERBANDINGAN PEMERINTAHAN


Pemerintahan merupakan sebuah ilmu yang mempelajari mengenai cara agar dapat menjalankan wewenang kekuasaannya supaya bisa mengatur system yang ada di dalam sebuah institusi agar dapat diatur serta dijalankan dengan baik sehingga kesemuanya itu bisa berjalan dengan selaras. Seperti kita ketahui di setiap negara pastilah memiliki sebuah sistem pemerintahan agar segala sector penghidupan bagi rakyatnya bisa digunakan dan dapat dijalankan dengan baik.Ada berbagai macam pemerintahan di dunia, sepintas banyak Negara menggunakan sistem pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. Ada ciri khas yang tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan sistem-sistem budaya yang telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. dan banyak lagi negara-negara yang menganut sistem yang sama tetapi memiliki keunikan pemerintahannya masing-masing.

Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan merupakan hal fundamental yang harus dikuasai baik bagi praktisi pemerintahan maupun bagi para akademisi bahkan bagi para masyarakat pada umumnya. Bagaimana suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikansi yang cukup besar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, maka diharuskan pada khalayak banyak untuk mengetahui sejarah dan jenis-jenis pemerintahan guna mencapai dinamisme kehidupan bernegara. Banyak orang baik dari kalangan ahli maupun masyarakat awam berpendapat mengapa negara-negara miskin tidak meniru saja pemerintahan negara maju agar sama-sama bisa menjadi negara maju.

Salah satau upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam perbandingan pemerintahan. Bahasan selanjutnya dalam bagian ini akan dikaji pengertian perbandingan pemeritahan dan diberikan contor-contohnya untuk memperjelas uraian tersebut. Kemudian akan dijelaskan pula ruang lingkup perbandingan pemerintahan yang mencakup teori-teori dan konsep-konsep perbandingan pemerintahan serta metode dan teknik-teknik dalam menganalisis perbandingan pemerintahan. Untuk langkah awal maka perbandingana pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi ilmu. Sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji, 1983:2). Jika seseorang akan mempelajari suatu studi ilmu, hal apa yang pertama harus dilakukan? salah satunya adalah ia harus mengerti dahulu istilah studi atau ilmu tersebut. Untuk istilah studi atau ilmu yang akan kita pelajari ini, terdiri dari dua kata yaitu perbandingan dan pemerintahan, ada baiknya masing-masing istilah tersebut dijelaskan dalam rangka memahami pengertian akan keseluruhan istilah. Marilah kita mulai pada istilah pertama.

Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan merupakan hal fundamental yang harus dikuasai baik bagi praktisi pemerintahan maupun bagi para akademisi bahkan bagi para masyarakat pada umumnya. Bagaimana suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikansi yang cukup besar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, maka diharuskan pada khalayak banyak untuk mengetahui sejarah dan jenis-jenis pemerintahan guna mencapai dinamisme kehidupan bernegara. Banyak orang baik dari kalangan ahli maupun masyarakat awam berpendapat mengapa negara-negara miskin tidak meniru saja pemerintahan negara maju agar sama-sama bisa menjadi negara maju.

Salah satau upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam perbandingan pemerintahan. Bahasan selanjutnya dalam bagian ini akan dikaji pengertian perbandingan pemeritahan dan diberikan contor-contohnya untuk memperjelas uraian tersebut. Kemudian akan dijelaskan pula ruang lingkup perbandingan pemerintahan yang mencakup teori-teori dan konsep-konsep perbandingan pemerintahan serta metode dan teknik-teknik dalam menganalisis perbandingan pemerintahan. Untuk langkah awal maka perbandingana pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi ilmu. Sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji, 1983:2). Jika seseorang akan mempelajari suatu studi ilmu, hal apa yang pertama harus dilakukan? salah satunya adalah ia harus mengerti dahulu istilah studi atau ilmu tersebut. Untuk istilah studi atau ilmu yang akan kita pelajari ini, terdiri dari dua kata yaitu perbandingan dan pemerintahan, ada baiknya masing-masing istilah tersebut dijelaskan dalam rangka memahami pengertian akan keseluruhan istilah. Marilah kita mulai pada istilah pertama.

Pengertian Perbandingan Pemerintahan

Dari dua pengertian (perbandingan dan pemerintahan) di atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya.

Studi perbandingan pemerintahan dan perbandingan politik acapkali membingungkan. Istilah perbandingan pemerintahan yang biasanya mengacu ke studi tentang berbagai negara bangsa di Eropa dan fokus studi ini adalah tentang lembaga-lembaga beserta fungsinya dengan penekanan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai organisasi lain yang terkait seperti partaipartai politik dan kelompok-kelompok kepentingan serta kelompok penekan.

Sedangkan studi perbandingan politik mempelajari kegiatan-kegiatan politik dalam cakupan lebih luas termasuk mengenai pemerintahan dan berbagai lembaganya dan juga aneka organisasi yang tidak secara langsung berhubungan dengan pemerintahan antara lain adalah suku-suku bangsa, masyarakat, asosiasiasosiasi dan bebagai perserikatan. Dalam hal ini nampak bahwa studi perbandingan politik mencakup di dalamnya kajian terhadap perbandingan pemerintahan. Akan tetapi, dalam berbagai literatur studi ilmu politik terungkap bahwa antara studi perbandingan politik dan studi perbandingan pemerintahan memiliki akar dan alur keilmuan yang sama yaitu ilmu politik. Selain itu, perkembangan negara-negara terutama di Eropa serta kepentingan-kepentingan politiknya yang kemudian kajian studi perbandingan politik dan pemerintahan di arahkan pada fokus yang sama. Kondisi ini dipertegas kembali dengan semakin meluasnya perhatian sarjana-sarjana ilmu politik di Barat terhadap wilayahwilayah baru di luar Eropa dan Amerika Utara terutama pada tahun 1940-an dan 1950-an dengan munculnya penelitian-penelitian dengan studi kasus pada wilayah-wilayah Asia, Afrika dan Amerika Latin.

Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Ilmu politik dan ilmu perbandingan politik/pemerintahan berkaitan dalam hal teori dan metode. Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik, sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan teknik-teknik dan perangkat-perangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu guna menelaah, menguji dan mengevaluasi teori. Sedangkan metodologi mencakup berbagai metode, prosedur, konsep-konsep kerja, aturan dan sebagainya yang digunakan untuk menguji teori dan menjadi pedoman kajian serta kerangka arahan dalam mencari solusi atau berbagai persoalan di dunia nyata.

Pada intinya, metodologi adalah suatu cara tertentu dalam memandang, mengorganisasikan dan membentuk kegiatan pengkajian. Istilah-istilah tersebut acapkali membingungkan karena studi perbandingan pemerintahan juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai upaya untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik baik itu yang berkaitan dengan pemerintahan maupun yang tidak berkaitan dengan pemerintahan. Oleh sebab itu, para spesialisasi perbandingan politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala sesuatu yang berbau politik dan pemerintahan.

Ruang Lingkup dan Manfaat Perbandingan Pemerintahan


Fokus perhatian atau penekanan utama dari studi perbandingan pemerintahan telah berubah dan dapat dibedakan dalam tiga fase:
  • Fase konstitusionalisme yang terjadi hingga kira-kira PD II. Konstitusi-konstitusi secara berangsur-angsur diperkenalkan di Eropa dan Amerika Latin. Mereka yang memiliki konstitusi dianggap sebagai sistem politik yang berkarakter “modern” bahkan jika mereka melakukan penyimpangan.
  • Fase behavioralisme, terutama selama tahun 1940-an hingga tahun 1960-an. Behavioralisme awalnya berhasil dalam studi politik nasional, khususnya di Amerika Serikat. Hal tersebut didasarkan pada pengakuan bahwa apa yang penting untuk dipelajari adalah yang terjadi dalam kenyataannya, bukan yang dinyatakan secara formal (yang tertulis secara formal). Pendekatan tersebut secara alamiah diterapkan pada perbandingan pemerintahan, di mana banyak konstitusi tidak diterapkan lagi dan kediktatoran sering terjadi.
  • Fase Neo-institusionalisme, yang dimulai tahun 1970-an dengan pengakuan bahwa tidak setiap hal dapat dimengerti/dipahami melalui studi perilaku, namun struktur-struktur juga penting.

Menurut Drs. Pamudji, MPA, tujuan studi perbandingan pemerintahan ialah mencoba memahami latar belakang, asas-asas yang melandasi, kelemahan-kelemahan dan keuntungan-keuntungan dari masing-masing sistem pemerintahan. Manfaat studi/ilmu ini adalah melalui studi/ilmu ini dapat dikembangkan dan dibina suatu sistem pemerintahan yang sesuai benar dengan waktu, ruang, dan lingkungan yang ada di sekitar kita, dan lebih khusus lagi sesuai dengan kepribadian kita. Dengan studi/ilmu ini maka kita dapat menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di antara berbagai sistem pemerintahan.

Tetapi, mengapa ilmu pemerintahan perlu dipelajari melalui perbandingan? J. Blondel memberikan argumentasinya, karena studi-studi atas satu negara (negara tunggal) sering tidak memiliki contoh-contoh kasus yang cukup bagi pembentukan kesimpulan-kesimpulan. Ternyata cara perbandingan memang merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi dalam studi pemerintahan. Perbandingan ini selalu hadir di mana-mana, tetapi ada yang tersembunyi atau implisit dan ada yang terang-terangan atau eksplisit.

Ada dua kritikan yang dilontarkan oleh orang-orang yang menyangsikan studi perbandingan. Pertama, bahwa studi perbandingan sering dilakukan secara tidak memuaskan dan dangkal. Kritikan kedua merupakan kritikan yang lebih mendasar. Singkatnya tidak ada dua negara pun yang memiliki cukup persamaan untuk diperbandingkan, karena pada dasarnya sejarah yang mereka alami berbeda. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa perbandingan selalu dilakukan baik secara implisit maupun eksplisit bahkan oleh mereka yang menghindarkan diri dari studi perbandingan karena mereka harus menggunakan konsep-konsep umum yang merupakan dasar dari perbandingan. Hanya saja dengan hadirnya konsep-konsep umum maka studi pemerintahan juga menjadi umum sifatnya. Tetapi, manfaat studi perbandingan jika studi tersebut dilakukan secara eksplisit dan umum adalah dapat meningkatkan pemahaman global kita tentang kehidupan pemerintahan

MENGANALISIS PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SATU NEGARA DENGAN NEGARA LAIN

Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang dimiliki suatu negara pada umumnya.Setiap negara mempunyai sistem pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan kondisi suatu negara itu.
  • Presidensial
  • Perlementer
  • Komunis
  • Demokrasi Liberal
  • Liberal
  • Kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

a. Sistem pemerintahan secara luas

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

b. Sistem pemerintahan secara sempit

Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri

Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].

Dalam perkembangannya sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam persatuannya. Untuk itulah pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa.

Indonesia di masa depan diharapkan tidak akan mengulang lagi sistem pemerintahan otoriter yang membungkam hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dimulai, diinternalisasi, dan diterapkan demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia.

Demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dijaga oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang cerah.

Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis adalah cita-cita yang dicerminkan dan diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama kali membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.

Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting dalam mempersiapkan warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan sebagai seorang warga negara melalui mata pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship).

Bentuk-Bentuk Pemerintahan


Mengikuti anjuran Plato, pemerintahan oleh satu orang, sedikit orang, atau banyak orang dapat dibedakan sebagai bentuk-bentuk pemerintahan yang “baik” atau “buruk”; setiap bentuk yang baik mempunyai pendamping yang buruk. Akibatnya ada enam pengelompokan jenis pemerintah yaitu monarki (pemerintahan yang baik oleh satu orang), tirani (pemerintahan yang buruk oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan yang baik oleh sedikit orang), oligarki (pemerintahan yang buruk oleh sedikit orang), demokrasi (pemerintahan yang baik oleh banyak orang), dan mobokrasi (pemerintahan yang buruk oleh banyak orang).

Para pendukung pemerintahan monarki, bahkan pada saat ini, menyatakan bahwa corak pemerintahan ini memperbesar kemungkinan stabilitas politik, terutama dalam hubungannya dengan perluasan perubahan sosial dan ekonomi. Para mahasiswa perbandingan politik tampaknya memang terkesan dengan kestabilan yang relatif tinggi dari negara-negara yang hingga kini masih mempertahankan beberapa lembaga monarkinya setelah sekian abad. Mengapa?

Bagian terbesar dari jawaban atas pertanyaan ini (meskipun tidak semuanya) tergantung pada kemampuan dan kemauan dari raja-raja tertentu dan para pengganti mereka untuk menerima pengurangan yang besar dalam kekuasaan politik mereka.

Kendati hak ketuhanan raja telah diterima sebagai formula untuk mensahkan kekuasaan kerajaan, tetapi tidak bisa disangkal bahwa raja tergantung pada dukungan kader-kader penasihat dan para birokrat yang loyal untuk melaksanakan kebijakannya. Kesadaran terhadap kecenderungan sejarah ini, serta keyakinan bahwa lembaga-lembaga demokratis merupakan khayalan yang menyembunyikan dominasi politik dari sekelompok minoritas, telah meyakinkan beberapa ilmuwan politik (khususnya Gaetano Mosca dan Robert Michels) bahwa di mana pun pemerintahan selalu menyangkut urusan sedikit orang – bukan hanya seorang ataupun banyak orang.

Aristokrasi merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit masyarakat yang mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Keberuntungan-keberuntungan ini dinikmati oleh satu generasi ke generasi aristokrat yang lain. Seperti para raja, elit aristokrasi juga bisa bertahan hanya karena tidak menghambat perubahan politik dan sosial yang mendasar, khususnya proses demokratisasi bertahap terhadap kewenangan politik dan perkembangan sumber-sumber kemakmuran baru bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.

Bukanlah suatu kejutan bagi para mahasiswa sejarah kalau kebanyakan pemerintahan yang ada di dunia dan di sepanjang sejarah yang pantas digolongkan sebagai otoriter. Monarki (pemerintahan oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan oleh beberapa orang yang bergelar), oligarki (pemerintahan oleh sedikit orang yang tidak bergelar, militer atau sipil), dan pluktokrasi (pemerintahan oleh orang-orang kaya) semuanya adalah pemerintahan yang bersifat otoriter, karena mayoritas warga negara tidak mempunyai peranan langsung atau terlembaga dalam pembuatan kebijakan; mereka tidak bisa berperan serta dalam pemilihan umum, dan mereka tidak terorganisasikan ke dalam partai-partai politik yang bersaing atau kelompok-kelompok kepentingan yang mudah dikenali.

Sejak tahun 1950-an sebagian ahli berpendapat bahwa adalah tepat untuk menggambarkan jenis otoriterisme yang paling ekstrim sebagai totaliterisme. Di samping ciri-ciri yang sudah disebut, totaliterisme juga merupakan suatu ideologi resmi yang harus dianut oleh para anggota masyarakat dan harus meliputi semua segi kehidupannya; suatu sistem kontrol polisi yang bersifat teror yang ditopang dan diawasi pemimpinan serta diarahkan pada ‘musuh-musuh’ negara; selain merupakan pengawasan dan pengarahan langsung terhadap seluruh kegiatan ekonomi.

Pada dasarnya demokrasi langsung adalah ungkapan yang sempurna untuk kedaulatan rakyat. Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya sendiri secara langsung tanpa perantara. Sebagai ungkapan yang sempurna dari kedaulatan rakyat, demokrasi langsung merupakan bentuk pemerintahan yang dikumandangkan oleh Jean Jacques Rousseau. Rousseau juga memahami benar hakikat keadaan guna mewujudkan demokrasi langsung di dalam kenyataan:
  • Jumlah warga negara harus kecil
  • Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (atau hampir merata)
  • Masyarakat secara kebudayaan harus homogen
  • Mereka yang melaksanakan undang-undang tidak boleh bertindak sendiri di luar kemauan rakyat yang telah membuat undang-undang pertama kali.

Dan Rousseau mengakui bahwa persyaratan yang banyak ini besar kemungkinan dipenuhi dalam masyarakat kecil, agraris, dan pada hakikatnya adalah masyarakat petani.

Namun, dengan pertambahan penduduk yang terus-menerus maka terdapat terlalu banyak orang yang ikut serta secara langsung dalam pembuatan keputusan dan sebagian lagi karena warga lama memahami sekali bahwa demokrasi langsung yang berkesinambungan mengancam penguasaan mereka atas pemerintahan. Sehingga muncullah demokrasi perwakilan (tidak langsung). Namun, di dunia ini tidak ada negara yang menganut demokrasi atau otoriterisme secara ideal, masing-masing selalu berada di antaranya. Hanya saja masih bisa dilihat bahwa suatu negara lebih demokratis atau otoriter daripada negara lain.

Tipe-tipe Sistem Pemerintahan


Mr. Achmad Sanusi memberikan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu:
  • Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat;
  • Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen;
  • Susunan personalia dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak di parlemen;
  • Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan tetap atau pasti berapa lamanya;
  • Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah.

Tercatat, dalam sejarah bahwa tanah Inggris adalah tempat kelahiran sistem pemerintah parlementer. Sistem itu lahir bukan berdasarkan konsep pemikiran seseorang tokoh negarawan dan bukan juga karena ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal UUD Inggris, karena Inggris, memang tidak mempunyai undang-undang dasar yang tertuang dalam satu naskah (Documentary Constitution. Pertumbuhan sistem pemerintahan parlementer di Inggris melalui suatu perjalanan sejarah ketatanegaraan Inggris yang cukup panjang.

Pihak eksekutif Inggris terdiri atas Mahkota (Monarch) dan Kabinet. Raja atau ratu diangkat berdasarkan keturunan (hereditary). Kabinet terdiri atas sejumlah menteri-menteri yang merangkap sebagai anggota parlemen dan dikepalai oleh seorang perdana menteri. Sedangkan perdana menteri berasal dari ketua partai yang memenangkan pemilihan umum. Kabinet tidak sama dengan dewan menteri.

Pihak legislatif terdiri atas Majelis Tinggi (The House of Lord) ,dan Majelis Rendah (The House of Common). Majelis Tinggi diangkat berdasarkan keturunan oleh Mahkota (create peers) yang dapat berupa golongan bangsawan dan golongan pemuka agama. Majelis Rendah anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum. Kekuasaan Majelis Rendah lebih dominan dari kekuasaan Majelis Tinggi karena Majelis Rendah dapat menjatuhkan kabinet (Force Resignation).

Jika Inggris merupakan tanah kelahiran sistem pemerintahan parlementer maka Amerika Serikat adalah merupakan tanah kelahiran sistem pemerintahan presidensiil. Ciri yang esensial dari sistem pemerintahan presidensiil adalah bahwa presiden sekaligus sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan, dan secara implisit menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Sejarah singkat lahirnya sistem pemerintahan presidensiil Amerika Serikat adalah identik dengan sejarah singkat pembentukan konstitusi Amerika Serikat itu sendiri.

Badan legislatif Amerika Serikat disebut Congress yang terdiri dari dua kamar (bikameral) yaitu DPR (House of Representative) dan Senat. DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap dua tahun sekali pada masing-masing negara bagian (ps. 1 ayat 2). Sedangkan Senat adalah utusan negara bagian yang dipilih oleh Dewan Legislatif Negara Bagian. Masing-masing negara bagian mempunyai 2 orang utusan dalam Senat.

Menurut C.F. Strong kekuasaan eksekutif dalam suatu negara demokrasi mempunyai suatu hakikat (nature). Hakikatnya adalah bahwa kekuasaan eksekutif itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atas tindakan eksekutif untuk merumuskan policy (kebijakan) dan untuk melaksanakan atau mengadministrasikan kebijakan itu di mana kesemuanya itu diatur dengan aturan hukum dan dapat diberi sanksi oleh badan legislatif.

Istilah sistem “pemerintahan campuran”, kata “campuran” diartikan campuran antara ciri sistem pemerintahan parlementer dan ciri sistem pemerintahan presidensiil. Berhubung sistem pemerintahan campuran ini sangat khas maka perlu ditentukan ciri-ciri utamanya, yaitu:
  • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen;
  • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi;
  • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Badan legislatif Swiss disebut Bundesversamlung atau Federal Assembly (Majelis Federal) terdiri atas dua kamar, yaitu National Rat atau National Council (Dewan Nasional), dan Standes Rat atau Council of States (Dewan Negara-negara Bagian).

Lembaga eksekutif Swiss adalah Federal Council (Dewan Federal) yang terdiri atas 7 orang anggota.
Hubungan antara eksekutif dengan legislatif di Swiss adalah hubungan yang berupa persoalan pertanggungjawaban. Jadi, eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif mengenai pelaksanaan pemerintahan. Juga tidak ada pertanggungjawaban intern antara anggota kabinet (menteri) dengan ketua kabinet (presiden) seperti sistem pemerintahan Amerika Serikat.

Kelompok Kepentingan

Sistem politik merupakan jaringan besar kelompok-kelompok yang berhubungan satu sama lain dalam rangka bereaksi terhadap output yang akan dan dikeluarkan oleh negara melalui sistem politiknya, dengan mengajukan tuntutan atau menolak suatu keputusan. Kelompok kepentingan berfungsi untuk memperkuat dan mengefektifkan tuntutan-tuntutan dari masyarakat. Kelompok kepentingan merupakan sekelompok individu yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai satu tujuan bersama. Berbeda dengan partai politik, kelompok kepentingan hanya berupaya untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa bermaksud untuk menguasai jabatan-jabatan politik atau pemerintahan. Sekalipun demikian, pemimpin-pemimpin mereka secara individual dimungkinkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum untuk mendapatkan posisi-posisi politik. Akan tetapi, pada prakteknya, perbedaan antara kelompok kepentingan dengan partai politik tidaklah begitu jelas.

Menurut Gabriel Almond, terdapat empat tipe kelompok kepentingan:

1.kelompok kepentingan anomi (anomic interest groups);
2.kelompok kepentingan non-assosiasional (non-associational interest groups);
3.kelompok kepentingan institusional (institutional interest groups);
4.kelompok kepentingan assosiasional (associational interest groups).

Dalam menyampaikan tuntutannya, kelompok kepentingan dapat menggunakan saluran-saluran sebagai berikut:

1.Demonstrasi dan tindakan kekerasan.
2.Hubungan pribadi.
3.Perwakilan langsung.
4.Saluran formal dan institusional yang lain.

Efektivitas kelompok kepentingan dalam menjalankan aktivitasnya sangat bergantung pada faktor intern dan ekstern. Faktor intern, misalnya kemampuan untuk mengerahkan dukungan, tenaga dan sumberdaya anggotanya. Sementara, faktor ekstern, misalnya sifat dan issue-issue kebijakan pemerintahan pada saat tertentu.

Masyarakat Internasional

Membahas lingkungan sistem politik menurut David Easton tidak dapat terlepas dari apa yang dikenal sebagai the intrasocietal environment dan the extrasocietal environment. Yang dimaksud the intrasocietal environment adalah bagian dari lingkungan sosial dan fisik yang berada di dalam lingkaran sistem politik di suatu masyarakat. Yang termasuk the intrasocietal environment adalah sistem ekologi, sistem biologi, sistem personaliti dan sistem sosial (yang mungkin dapat diklasifikasikan ke dalam tipe-tipe: budaya, struktur sosial, ekonomi, dan demografi.

Sedangkan the extrasocietal environment atau the international society (masyarakat internasional) adalah lingkungan masyarakat di luar sistem politik yang mempunyai konsekuensi mempengaruhi sistem politik itu sendiri. Yang termasuk the extrasocietal environment ini antara lain sistem ekologi internasional, sistem sosial internasional (yang di dalamnya meliputi sistem budaya internasional, sistem ekonomi internasional, sistem demografi internasional dan lain sebagainya) dan sistem politik internasional termasuk badan-badan internasional seperti PBB, NATO, dan lain-lain.

Membahas tingkah laku internasional suatu sistem politik, kita dapat mempergunakan penggolongan atau pengkategorian berdasarkan kemampuan ekstraktif internasional, kemampuan regulatif internasional, kemampuan distributif internasional, kemampuan simbolik internasional dan kemampuan responsif internasional dari sistem politik tersebut.

Organisasi Internasional

Perang Dunia I telah membawa bencana dan penderitaan serta kehancuran bagi umat manusia. Oleh karena itu, menjelang berakhirnya Perang Dunia I, banyak negara yang berusaha mencegah timbulnya peperangan baru dengan cara membentuk beberapa organisasi internasional guna memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Dewasa ini dikenal beberapa organisasi internasional yang ada di dunia, antara lain : PBB, NATO, OPEC, Non-Blok, MEE, dan lain sebagainya. Semua organisasi internasional tersebut memiliki tujuan masing-masing yang tentunya sangat menguntungkan para negara anggota organisasi yang bersangkutan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organization (NGO) merupakan organisasi transnasional dan menjadi bagian dari infrastruktur di negeri ini. LSM adalah organisasi-organisasi sukarela yang berusaha memusatkan perhatian dan kekuatan mereka pada nasib penduduk miskin atau lapisan-lapisan terbawah di masyarakat negara-negara Dunia Ketiga. LSM yang dibentuk oleh unsur-unsur dari masyarakat, saat ini telah menjadi satu kekuatan yang patut diperhitungkan. Sebagai suatu kekuatan masyarakat yang cukup besar, LSM juga berfungsi menjadi sebuah institusi pengawas atau social control terhadap semua tindakan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar roda pemerintahan berjalan di rel yang benar.
Sumber buku Perbandingan PemerintahanKarya Dede Mariana

Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dik7oyunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.

Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.

Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.