Baca Juga
Keywords
- Definisi Pemerintahan
- Konsep dan pengertian Pemerintahan
Puji Astuti (2008:24), negara dan pemerintahan adalah dua istilah yang sering dipergunakan secara bergantian, pemerintah adalah bentuk dinamis negara. Ia mempunyai wewenang untuk mewujudkan kehendak negara. Penyelenggaraan negara yang baik harus didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pemerintahan merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu "govermant" dan istilah "govermant" sendiri berasal dari yunani kuno "kubernan" yang berarti nahkoda kapal. Dalam keseharian nahkoda kapal adalah seorang yang mempunyai kewenangan/kewajiban/tugas untuk mengendalikan/mengelola kapal dalam rangka pencapaian tujuan.
hal diatas dapat memberikan penjelasan bahwa pengertian penjelasan dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu:
Dari keterangan tiga aspek diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan adalah merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara), yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara adalah pemerintahan.
Organisasi dari negara yang bertindak atas nama negara, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan negara untuk mencapai tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat. Sebagai organisasi pemerintahan merupakan sekumpulan orang /individu yang melakukan kerjasama maka sudah tentu dalam organisasi itu terdapat pembagian tugas dalam menjalankan segala kegiatan untuk mencapai tujuan. Kehendak negara lebih statis tetapi dengan fungsi pemerintahan yang bersifat dinamis dapat terwujud keinginan atau kebutuhan masyarakat. Puji Astuti dkk (2008).
hal diatas dapat memberikan penjelasan bahwa pengertian penjelasan dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu:
- Ditinjau dari segi dinamika (Kegiatan).
Pemerintahan segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berdasarkan pada dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara itu. - Ditinjau dari struktur fungsional.
Pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. - Ditinjau dari segi tugas dan kewenangan negara.
Pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.
Dari keterangan tiga aspek diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan adalah merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara), yang melaksanakan tugas dan kewenangan negara adalah pemerintahan.
Organisasi dari negara yang bertindak atas nama negara, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan negara untuk mencapai tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat. Sebagai organisasi pemerintahan merupakan sekumpulan orang /individu yang melakukan kerjasama maka sudah tentu dalam organisasi itu terdapat pembagian tugas dalam menjalankan segala kegiatan untuk mencapai tujuan. Kehendak negara lebih statis tetapi dengan fungsi pemerintahan yang bersifat dinamis dapat terwujud keinginan atau kebutuhan masyarakat. Puji Astuti dkk (2008).