Baca Juga

Keywords:
Administrasi Negara
Administrasi Publik
Pergeseran Paradigma Administrasi Negara

Perkembangan ilmu administrasi negara akhir-akhir ini telah mengalami pergeseran titik tekan dari Administration of Public ke Administration by Public dimana dalam Administration of Public negara sebagai agen tunggal implementasi fungsi negara/pemerintahan. Konsep ini menekankan fungsi negara/pemerintahan bertugas sebagai public service (administration of public). Sementara Administration by Public berorientasi bahwa publik deman are differetianted, dalam arti fungsi negara/pemerintah hanyalah sebagai fasilitator, katalisator yang bertitik tekan pada putting the customers in the driver set. Dimana determinasi negara/pemerintah tidak lagi merupakan faktor atau aktor utama sebagai driving forces. (Utomo, 2008:7), dampak pergeseran tersebut menurut Utomo, telah mengakibatkan perubahan makna public sebagai masyarakat. Dengan demikian pendekatan ilmu administrasi negara tidak lagi berorientasi kepada negara tetapi kepada masyarakat atau Custommers Oriented atau Custommers Approach. Dan hal ini menjadi tuntutan perubahan dari government yang lebih menitikberatkan kepada otoritas menjadi governance yang menitikberatkan kepada kompatibilitas diantara para aktornya ialah: Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat.

Dikalangan masyarakat istilah Public Administration selalu diterjemahkan kedalam bahasa indonesia dengan administrasi negara. Terjemahan bebas inilah yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan akademisi seiring dengan perubahan masyarakat yang semakin dinamis. Terjemahan bebas ini tentunya dilandasi dengan kondisi faktual yang dilihat dari pengelolaan negara yang berorientasi pada kekuasaan. Orientasi kekuasaan yang dilakukan oleh negara inilah yang telah menimbulkan persepsi tentang pengertian Public Administration dikonotasikan dengan Administrasi Negara. Namun dalam perkembangan kemudian, Istilah ini telah bergeser sesuai dengan pergeseran corak berpikir serta realita perubahan pengelolaan negara itu sendiri.

Dengan demikian Sesungguhnya telah terjadi perubahan makna public sebagai negara, menjadi public sebagai masyarakat. Dalam arti bahwa administrasi negara bukan lagi terlalu berorientasi kepada aktivitas oleh negara, tetapi menjadi oleh atau untuk dan kepada masyarakat. Pendekatan administrasi negara tidak lagi kepada negara tetapi titik tekannya kepada masyarakat.

Utomo, (2008:8) mengatakan bahwa proses, sistem, prosedur, hierarchi atau lawfull state tidak lagi merupakan acuan yang utama meskipun tetap perlu diketahui dan merupakan skill. Tetapi results, teamwork fleksibilitas harulah lebih dikedepankan disebabkan oleh tekanan, pengaruh, adanya differetianted public demand. Sedangkan sebagai seorang administrator atau mereka yang mendalami administrasi publik dituntut untuk memiliki pengetahuan, skill, kemampuan, profesionalisme, kapabilitas untuk mengembangkan konsep organisasi dan manajemen serta mengorganisir dan memanage aktivitas dan infrastruktur dalam memahami tuntutan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itulah sebabnya mengapa mereka ini tidak dituntut untuk tidak saja memiliki responsibility dan accountability tetapi juga harus memiliki responsivenes, transparants, integrity dan impartiality.

Dari penjelasan diatas tidak berarti bahwa administrasi publik (negara) melepaskan atau terlepas sama sekali dari kehidupan atau permasalahan negara. Meskipun administrasi negara (publik) tidak lagi berdasarkan pada paradigma I (Paradigma dikotomi politik dan administrasi [Baca: Perkembangan paradigma Ilmu Administrasi Negara]), tetapi tidak berarti tidak terkait atau dikaitkan dengan negara/pemerintahan.
Selanjutnya Utomo, (2008:9) mengemukakan bahwa saat ini kita mengalami situasi upheaval dan turbulance yang menghendaki adanya interlations dan interdependence antar komponen yang kesemuanya disebabkan adanya kompetisi yang semakin kompleks. Baik organisasi maupun negara dan pemerintahan harus tepat mengantisipasi hal ini agar dapat melangsungkan kehidupan dan kegiatannya dan juga dapat tetap survive dalam menghadapi perubahan yang pesat ini, bahkan dapat mempercepat perkembangan atau pembangunan.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Utomo bahwa era globalisasi, informasi dan perdagangan bebas dengan terbentuknya kesepakatan dan persekutuan didalam GATT, CER, AFTA, NAFTA, dan APEC mengindikasikan percepatan proses meliberalisasikan aktivitas didalam bidang perekonomian dan perdagangan yang pada hakekatnya dengan sendirinya akan mempengaruhi aktivitas dibidang lainnya. Untuk itu, profesionalisme menjadi fokus tuntutan yang diutamakan, dalam hal ini termasuk didalamnya komponen-komponen birokrasi, khususnya sistem administrasi (administrasi publik), agar dapat menanggapi adanya perubahan tersebut dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Birokrasi atau sistem administrasi yang lebih menitikberatkan kepada COP (Control Order and Prediktion ) harus dengan cepat mengubah dirinya dan menjadi birokrasi atau sistem administrasi sebagai komponen atau institusi (modal intelektual) yang berorientasi atau yang bertitik tekan kepada ACE (Aligment Creativity and Empowerment).

Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar serta perlu dicarikan alternatif jawabannya adalah: Bagaimana kedudukan dan peran profesi administrasi atau birokrasi saat ini dalam pandangan masyarakat maupun pemerintahan sendiri?. Penyesuaian-penyesuaian bagaimanakah yang perlu dilakukan untuk lebih dapat meningkatkan peran dan kedudukan profesi administrasi bagi pembangunan dan perubahan. (Utomo, 2008:10-11).


DAFTAR RUJUKAN

Dr. Arifin Tahir, M. (2011). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Cetakan Pertama ed.). (H. Hadjarati, Penyunt.) Kemayoran, Indonesia, Jakarta Pusat: PT. Pustaka Indonesia Press