Baca Juga

Partisipasi Politik Masyarakat


Partisipasi Masyarakat Sebagai Implementasi Dinamika dan Nilai-nilai Demokrasi di Indonesia

Kehidupan dan sepak terjang masyarakat Indonesia tidak terlepas dari sederetan sejarah yang menyertai terbentuknya Negara ini. Era kelam dan hitam dialami bangsa Indonesia pada saat penjajahan kolonial selama 350 tahun, Belanda, Poutugis, Inggris, Jepang dan Sekutu sempat singgah untuk menikmati kekayaan Bangsa Indonesia. Ibaratnya Indonesia itu wanita cantik yang sedang coba dilamar oleh sederetan laki-laki yang perkasa. Sehingga selama itu pula kita dipaksa melupakan budaya dan tatanan sosial nenek moyang yang tertanam kuat didalam warga masyarakat Bangsa dan Negeri Indonesia ini.


Ikrar Pemuda 28 Oktober 1928, sebagai tonggak awal pergerakan sehingga munculnya heroiknya hingga Proklamasi, 17 Agustus 1945. yang tak lain sebagai tonggak awal hidup baru Sebagai Negara Republik Indonesia. Dalam perjalanannya juga tidak seperti jalan tol yang mulus halus tanpa lubang, namun juga sempat berdarah-darah, perpecahan persatuan disana-sini. Ini merupakan upaya pencarian bentuk faham dan ideologi apa yang cocok bagi Negara Indonesia. Hingga akhirnya pada saat ini kita merasakan era demokrasi Indonesia, yang mengedepankan Pancasila sebagai landasan Ideologinya. Perkembangannya pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tampak terlihat jelas. Partisipasi masyarakat dalam politik menunjukkan bahwa demokrasi semakin tampak di Indonesia.


Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi. Keinginan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses pembangunan politik bagi negara-negara berkembang seperti di Indonesia, karena di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati dilakukan secara langsng. Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarkat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.
  1. Pengertian Demokrasi dan Perkembangan Demokrasi

    Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

    Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
  2. Konsep Demokrasi

    Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).


    Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).

    Setelah sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali yaitu, terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
  3. Demokrasi di Indonesia

    Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.

    Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik
  4. Nilai- Nilai Demokrasi

    Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.

    Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya diri . Di Indonesia menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila menjadi landasan berpijak, berfikir dan bertindak yaitu :
    • Kedaulatan rakyat;
    • Republik
    • Negara berdasar atas hukum
    • Pemerintahan yang konstitusional
    • Sistem perwakilan
    • Prinsip musyawarah
    • Prinsip ketuhanan
  5. Bentuk-bentuk Partisipasi

    Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.

    Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.

    Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan atau ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak dan hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.
  6. Pengertian Partisipasi politik

    Miriam Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.
  7. Partisipasi Masyarakat Dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.

    Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, dan sudah sejak awal berdirinya Negara ini partisipasi masyarakat dalam politik dan pemeintah sudah banyak digariskan dalam undang-undang seperti yang tercantum dalam :
    1. UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
    3. Dan Sejak tahun 1999 dikeluarkan berbagai instrument hukum berupa undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang membuka lebar ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan monitoring pembangunan.
    4. UU 32/2004 tentang pemerintah daerah, secara substantif menempatkan partisipasi masyarakat sebagai instrumen yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah dan berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, menciptakan rasa memiliki pemerintahan, menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum, mendapatkan aspirasi masyarakat, dan sebagai wahana untuk agregasi kepentingan dan mobilisasi dana. Selain UU 32/2004, berbagai peraturan yang secara sektoral memberikan ruang bagi partisipasi publik diantaranya yaitu,
      1. UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN),
      2. UU No.7/2004 tentang sumber daya air, UU No.20/2003 TENTANG Sistem Pendidikan Nasional,
      3. UU No.23/1992 tentang kesehatan,
      4. UU No.24/1992 tentang penataan ruang,
      5. UU No.41/1999 tentang kehutanan,
    Dan masih banyak lagi peraturan yang secara sektoral mengatur partisipasi masyarakat. Semua peraturan tersebut pada intinya memberikan ruang yang sangat luas pada partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan publik dan implementasinya.

    Seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009, menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.

    Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.

    Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).

    Bentuk dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam politik antara lain adalah :

    1. Partisipasi dalam pemilihan umum
    2. Keikutsertaan Elemen masyarakat dalam Musrenbang
    3. dan partisipasi untuk memprotes pemerintahan.

    Pengertian partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

    Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracy atau demokrasi musyawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50 – 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy.

    Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin “Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masing-masing”. Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan.

    Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat tergantung pada sistem politik yang dianut Negara itu, karena itu perubahan paradigma tata pemerintahan suatu Negara memiliki konsekuensi terhadap perubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan partisipasi publik dalam penyelengaaraan pemerintahan dan pembangunan.

    Di Era Reformasi, partisipasi diberi makna sebagai keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang seluas-luasnya baik dalam proses pengambilan keputusan dan monitoring kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka. Berbagai peraturan yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat secara substantive belum mengatur bagaimana partisipasi masyarakat itu dilaksanakan. Pelibatan masyarakat dalam Proses pembuatan kebijakan pembangunan diatur secara bertahap sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Perncanaaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan pembangunan bersifat elitis, dalam arti pemerintahlah yang menjadi penentu kebijakan pembangunan, sedangkan masyarakat berperan memberikan masukan kepada pemerintah tentang apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    Kendala yang dihadapi pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam kebijakan pembangunan yaitu;

    • Instrumen hukum tidak mengatur secara eksplisit bagaimana, dimana dan siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan publik:
    • Banyak LSM-LSM dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di berbagai bidang memiliki keterbatasan dalam membawa aspirasi rakyat;
    • Banyaknya organisasi kemasyarakatan dan LSM di era reformasi menyulitkan untuk menentukan organisasi kemasyarakatan mana yang dapat dianggap mewakili aspirasi masyarakat.

    Jalan keluar yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala partisipasi dalam pengambilan keputusan agar pelibatan masyarakat publik dapat berjalan baik adalah:
    1. Diperlukan instrument hukum yang secara subtantif mengatur pelibatan masyarakat, sehingga mekanisme pelibatan masyarakat menjadi jelas;
    2. Perlu keterbukaan dan akuntabilitas dari pihak pemerintah yang peka terhadap kepentingan publik; dan
    3. Masyarakat perlu bersatu dalam suatu wadah yang terorgasisir dan independent yang dapat digunakan sebagai saluran partisipasi.
    4. Melalui wadah asosiasi yang terorganisir dan independent masyarakat dapat menyusun visi dan misi untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam menyusun kebijakan pembangunan dan sekaligus sebagai kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap produk kebijakan maupun implementasi kebijakan apakah kebijakan tersebut berpihak kepada kepentingan rakyat atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh: Bayu Pramutoko,SE,MM ( Dosen Fak. Ekonomi Universitas Islam Kadiri )