Baca Juga

Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Tujuan akhir reformasi birokrasi adalah pelayanan kepada masyarakat. Sebagai institusi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang data, BPS harus memperhatikan kebutuhan pengguna data baik dari segi kualitas maupun ragam data. Kualitas pelayanan publik yang dipandang berhasil dapat diukur dari pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah diperoleh, dan lebih berkualitas. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud dengan dukungan efisiensi diseminasi data statistik sehingga akan menjamin transparansi dan memberikan akses yang tidak diskriminatif terhadap semua pihak.

Area perubahan ini mencakup peningkatan kepuasan pengguna data. Untuk mendapatkan informasi tentang kepuasan pengguna data dan dalam rangka mengidentifikasi ragam data dan informasi yang diperlukan pengguna, BPS telah melaksanakan Survei Kebutuhan Data. Survei ini rencananya akan dilakukan secara rutin untuk memperoleh segmentasi pengguna data dan penilaian mereka terhadap data BPS. Dari hasil survei ini, BPS dapat melakukan langkah-langkah perbaikan sampai terwujud pelayanan prima.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik juga dilakukan melalui peningkatan efisiensi diseminasi data. Melalui kegiatan ini akan tersedia (i) metadata kegiatan dan metadata output yang lengkap untuk mendukung kegiatan dan pelayanan statistik, (ii) output data warehouse yang terpadu secara bertahap, (iii) website BPS yang berkualitas untuk mendukung pelayanan data yang baik, cepat dan mudah, dan (iv) standar pengelolaan perpustakaan.

Upaya perbaikan yang juga akan dilakukan BPS dalam area ini adalah peningkatan pelayanan statistik. Pelayanan kepada pengguna data dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pelayanan yang bersifat online dan yang offline. Pelayanan yang bersifat online dilakukan dengan menggunakan media berbasis web dan mobile, sementara yang dilakukan secara offline dilayani melalui pelayanan statistik terpadu.

Kepedulian masyarakat juga akan terbangun dengan adanya Advance Release Calendar, yaitu rencana kegiatan statistik yang dipublikasikan secara luas. Dengan adanya advance release calendar, maka masyarakat akan mengetahui berbagai kegiatan statistik yang dilakukan BPS secara lebih dini sehingga keterlibatan masyarakat sebagai sumber data maupun sebagai pengguna data dapat terjalin dengan lebih baik. Ini dapat terwujud karena masyarakat diberikan kepastian waktu rilis atau waktu terbit dan dapat mengantisipasi kapan mendapatkan data statistik. Dengan adanya advance release calendar, BPS juga menjamin kepastian produksi data statistik yang dihasilkan dari sensus dan survei yang dilakukan BPS, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.


Sumber : http://rb.bps.go.id/peningkatan-kualitas-pelayanan-publik/