Baca Juga

Keywords:

  • Definisi Perencanaan
  • Konsep Perencanaan Pembangunan

    Untuk memahami hakikat dari perencanaan pembangunan, maka perlu kita lihat lebih luas mengenai perencanaan. Para ahli administrasi menetapkan perencanaan sebagai fungsi utama dari administrasi. Perencanaan merupakan fungsi dasar, sebelum melaksanakan suatu kegiatan, perencanaan sangat mutlak diperlukan dimana ditentukan tujuan dan arah yang jelas dari suatu kegiatan.
    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia (UU No. 25 Thn 2004).
    Tanpa adanya perencanaan maka suatu kegiatan tidak dapat berjalan secara efektif dimana akan terjadi kesimpangsiuran yang dapat menimbulkan berbagai hal seperti ketidak jelasan arah, tumpang tindih, pemborosan tenaga dan biaya.
    Perencanaan menurut Sondang P. Siagian (2003:88), perencanaan didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan dimasa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
    Bintoro Tjokroamidjojo (1994:12), merumuskan arti dan fungsi perencanaan pembangunan sebagai berikut:
    1. Kebijakan atau strategi dasar rencana pembangunan, disebut juga sebagai arah, tujuan dan proritas pembangunan, meliputi pula sasaran pembangunan. Unsur ini merupakan dasar dari rencana yang kemudian dituangkan kedalam unsur-unsur perencanaan.
    2. Perkiraan sumber-sumber pembangunan, yaitu sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang juga sangat penting diketahui dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
    3. Adanya kerangka rencana, disebut juga kerangka makro rencana, dalam kerangka ini dihubungkan berbagai variabel-variabel pembangunan serta implikasi hubungan tertentu.
    4. Uraian tentang kerangka kebijaksanaan yang konsisten, berbagai kegiatan perlu dirumuskan dan dilaksanakan, dan juga kebijakan-kebijakan pembangunan tersebut satu sama lain harus serasi dan konsisten. Kebijakan dalam hal ini meliputi kebijakan fiskal, penganggaran, kebijakan moneter, serta berbagai kebijakan sektoral lainnya.
    5. Program Investasi, Program ini dilakukan secara sektoral, seperti bidang pertanian, industri, pertambangan, pendidikan dan sebagainya. Program investasi secara sektoral ini di lakukan bersama dengan penyusunan sasaran-sasaran rencana, dilihat dari pembinaan ekonomi dan pembangunan diserasikan dengan kemungkinan biaya secara wajar.
    6. Administrasi pembangunan, hal ini penting dalam proses perencanaan karena diperlukan suatu administrasi negara yang mendukung usaha perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut.