Baca Juga


Keywords

  • Kebijakan Publik
  • Tingkatan-Tingkatan Kebijakan Publik
  • Jenis-Jenis Kebijakan Publik
  • Tahapan-Tahapan Kebijakan Publik
Kebijakan publik memiliki tingkatan, Nugroho (2006:31), menegaskan bahwa secara sederhana rentetan atau tingkatan kebijakan publik di Indonesia dapat dikelompokan menjadi tiga, yakni:
  1. Kebijakan publik bersifat (macro) atau umum, atau mendasar, yaitu (a) UUD 1945, (b) UU/Perpu, (c) Peraturan Pemerintah, (d) Peraturan Presiden, dan (e) Peraturan Daerah.
  2. Kebijakan publik bersifat (meso) atau menengah, atau penjelasan pelaksanaan. Kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan peraturan Walikota. Kebijakannya dapat pula berbentuk Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.
  3. Kebijakan Publik yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan di atasnya. Bentuk kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik dibawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari gambaran hirarki kebijakan diatas, nampak jelas bahwa kebijakan publik dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Daerah merupakan kebijakan publik yang bersifat strategis tetapi belum implementatif, karena masih memerlukan derivasi kebijakan berikutnya atau kebijakan publik penjelas atau yang sering disebut sebagai peraturan pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan.

Terkait dengan hirarki kebijakan secara umum (Abidin, 2004:31-34), membedakan kebijakan dalam tiga tingkatan sebagai berikut:
  1. Kebijakan umum,yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif maupun negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
  2. Kebijakan pelaksana, yaitu kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang.
  3. Kebijakan teknis, yaitu kebijakan operasional yang berada dibawah kebijakan pelaksana.

Younis (1990:3), membagi kebijakan publik atas tiga tahap yakni: formasi dan desain kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Sedangkan Gortner (1984:30-40), menjelaskan ada lima tahapan dalam proses terjadinya kebijakan, yakni pertama identifikasi masalah, kedua formulasi, ketiga legitimasi, keempat aplikasi, dan kelima evaluasi.

Starling (1973:13), menjelaskan adanya lima tahapan proses terjadinya kebijakan publik, yakni:
  1. Identification of needs, yaitu mengidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam pembangunan dengan mengikuti beberapa kriteria antara lain: menganalisa data, sampel, data statistik, model-model simulasi, analisa sebab akibat dan teknik-teknik peramalan.
  2. Formulasi usulan kebijakan yang mencakup faktor-faktor strategis, alternatif-alternatif yang bersifat umum, kemantapan teknologi dan analisis dampak lingkungan.
  3. Adopsi yang mencakup analisa kelayakan politik, gabungan beberapa teori politik dan penggunaan teknik-teknik pengangguran.
  4. Pelaksanaan program yang mencakup bentuk-bentuk organisasinya, model penjadwalan, penjabaran keputusan-keputusan, keputusan-keputusan penetapan harga, dan skenario pelaksanaanya.
  5. Evaluasi yang mencakup penggunaan metode-metode eksperimental, sistem informasi, auditing, dan evaluasi mendadak.

Charles O. Jones, menegaskan bahwa kebijakan publik terdiri dari komponen-komponen:
  1. Goal atau tujuan yang diinginkan,
  2. Plans atau proposal, yaitu pengertian yang spesifik untuk mencapai tujuan,
  3. Progrma, yaitu upaya-upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan,
  4. Decisions atau keputusan, yaitu tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
  5. Efec, yaitu akibat-akibat dari program (baik desengaja atau tidak), primer atau sekunder.

Kaji (2008:10), mengemukakan bahwa terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam kebijakan publik sebagai berikut:
  1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
  2. Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintahan.
  3. Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang dimaksud akan dilakukan.
  4. Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai sesuatu dalam memecahkan masalah publik tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
  5. Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).

Dengan memahami pendapat para pakar tentang kebijakan tersebut, setidaknya terdapat butir-butir yang merupakan ciri penting dari pengertian kebijakan. Butir-butir tersebut adalah:
  1. Kebijakan adalah suatu tindakan pemerintah yang mempunyai tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
  2. Kebijakan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis sehingga semua variabel pokok dari semua permasalahan yang akan dipecahkan tercakup.
  3. Kebijakan harus dapat dilaksanakan oleh (unit) organisasi pelaksana.
  4. Kebijakan perlu dievaluasi sehingga diketahui berhasil atau tidaknya dalam menyelesaikan masalah.
  5. Kebijakan adalah produk hukum yang harus ditaati dan berlaku mengikat terhadap warganya.


-------------------------------

DAFTAR RUJUKAN

Dr. Arifin Tahir, M. (2011). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Cetakan Pertama ed.). (H. Hadjarati, Penyunt.) Kemayoran, Indonesia, Jakarta Pusat: PT. Pustaka Indonesia Press.