Baca Juga

Sistem pemerintahan presidensial

Pengertian sistem pemerintahan presidensial: Sistem pemerintahan presidensial secara ideal diformulasikan sebagai Trias Politica oleh Montesquieu. Dimana kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni Legislatif, Eksekutif dan yudikatif.



Dalam sistem pemerintahan presidensial badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, kepala pemerintahan dikepalai oleh seorang presiden sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan para menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab juga kepada presiden.


Bentuk umum pemerintahan presidensial memiliki tiga unsur yaitu:

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

    Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial

    • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
    • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
    • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
    • Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
    • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
    • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
    •  


    Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial


    Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

    • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
    • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
    • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
    • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
    • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
    • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
    • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
    • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

    Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

    • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
    • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
    • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
    • Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.
    • Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.

      Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan


      Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

      Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
      1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
      2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
      3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
      4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
      5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
      6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
      7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
      8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
      9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
      10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
      11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
      12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
      13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.

      Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

      Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :
      1. Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
      2. Menetapkan peraturan pemerintah
      3. Mengajukan rancangan Undang-Undang
      Demikian Penjelasan singkat tentang "Sistem Pemerintahan Presidensial", semoga bermanfaat dan menambah wawasan pemahaman anda mengenai "Sistem Pemerintahan Presidensial".