Baca Juga

Gambaran Kedudukan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Negara Indonesia adalah perwujudan dari co-eksistensi desa sebagai susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan entitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Sejarah tumbuh kembang desa yang terbentang sejak masa pra kolonial hingga saat ini ternyata memunculkan permasalahan yang hampir selalu sama dalam tiap tahapan masanya, yakni tingkat peradaban dan kesejahteraan desa yang masih rendah dan tidak merata di semua wilayah Indonesia.

Pemerintahan desa sebagai empunya sumberdaya desa (manusia dan alam) dalam prakteknya lebih banyak menjadi obyek perahan bagi penguasa supra desa maupun kaum pemilik modal. Permasalahan tersebut tidak terlepas dari kerancuan konsep penataan desa yang sepanjang sejarah sering berganti-ganti, yang pada akhirnya berdampak pada kerancuan kedudukan desa dan kekaburan makna dari otonomi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum asli, terutama sejak berkuasanya rezim otoriter Orde baru yang berhaluan sentralistik.

Fajar reformasi 1998 menerbitkan secercah harapan baru bagi sebuah tatanan yang demokratis dan berkeadilan. Diterbitkannya UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian digantikan dengan UU No. 32 tahun 2004 membawa garis kebijakan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah dan desa. Undang-undang tersebut memberi ruang begitu besar bagi terlaksananya demokratisasi dan otonomi bagi daerah dalam menata dan mengelola rumah tangganya.

Implikasi positif yang secara signifikan dapat dirasakan oleh desa adalah terbukanya ruang partisipasi, demokratisasi dan kemandirian dalam menata dan mengelola rumah tangganya.Dua permasalahan dasar bagi desa yang selama kurun pra reformasi menjadi hambatan bagi kemajuan dan demokratisasi desa, yakni ketidak bijakan kedudukan desa dan kekaburan makna otonomi desa, dengan hadirnya kedua undang-undang tersebut mulai menemukan kembali tempatnya yang sebenarnya.

Konsepsi baru tersebut mendudukkan desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat hokum yang berotonomi (mandiri dan berdaya) bagia dari sistem pemerintahan daerah. Diaturnya desa dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah memberi satu pesan bahwa, keududukan desa adalah setara dan karenanya harus diperlakukan sama dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota.Lahirnya konsepsi baru tersebut juga berimplikasi positif bagi otonomi desa, khususnya bagi tumbuh kembang otonomi asli desa. Karena UU No. 32 tahun 2004 dengan didasandarkan pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, telah membuka dan meberikan ruang yang cukup luas bagi desa untuk mengembangkan dan menjadikan hak asal-usul dan adat-istiadat desa sebagai salah satu sendi nilai bagi tata kelola pemerintahan daerah.Permasalahan yang hadir dan menjadi alasan bagi rencana diadakannya refisi terhadap UU No. 32 tahun 2004 adalah bahwa, UU No. 32 tahun 2004 tidak memiliki cukup ketegasan dalam memberikan perlindungan dan kejelasan kedudukan bagi pelaksanaan otonomi asli dan hak-hak tradisional desa di dalam praktek kepemerintahan desa dan kepemerintahan negara.


Baca Artikel Lainnya:

Next : Good Govermance dan Impelemtasinya di Indonesia